Berdirinya Palang Merah di
Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober
1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan
nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indiƫ (NERKAI) yang kemudian
dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.[2]
Perjuangan mendirikan Palang
Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk
dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan
pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari
kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai
pada 1940, akan
tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan
menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan
Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional,
namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang
sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945
saat itu Presiden
Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran(Menkes RI Kabinet
I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu panitia lima orang yang
terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai
Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R.
M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr.
Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat
sebulan setelah kemerdekaan RI, 17
September1945,
PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai
Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu
pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana
dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah
diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No
59.
Sebagai perhimpunan nasional yang
sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan
kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang
menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar