Rabu, 14 September 2016

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) 1

Pengantar Ilmu Hukum (PIH)


PENGANTAR ILMU HUKUM

Pertama kali digunakan oleh UGM pada tahun 1946 yang diterjemahkan dari bahasa Belanda. Yaitu in leiding tot de recht. Yang diterjemahkan menjadi ensiklopedia Hukum. Dan masih digunakan UI(Universitas Indonesia) pada tahun 1949.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) terdiri dari 2 kata, yaitu kata pengantar dan kata ilmu hukum.
  • A. Pengertian Pengantar
Kata pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan ‘inleiding’ (Belanda) dan ‘introducing’ (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang diperkenalkan adalah ilmu hukum.
  • B. Pengertian Ilmu Hukum
a. Menurut Cross
Segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
b. Menurut Curzon
Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum.
c. Menurut Kamus Perpustakaan Hukum
Ilmu hukum dalam perpustakaan hukum dikenal dengan nama ‘Jurisprudence’ yang berasal dari kata ‘Jus’, ‘Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ‘Prudence’ berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari ilmu hukum.
d. Menurut Prof. Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
  1. Ilmu hukum mencakup ilmu tentang kaidah atau norma yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah dengan dokmatik hukum dan sistematik hukum.
  2. Ilmu tentang pengertian, ilmu tentang pengertian-pengertian hukumseperti subyek hukum, peristiwa hukum, dan kejadian hukum.
  3. Ilmu tentang kenyataan yang menyoroti hukum sebagai prikelakuan dan sikap kita mencakup sosiologi hukum, antropologi hukum, dan fisiologi hukum.
e. PIH adalahsuatu mata pelajaran yang menjadi pengantar dan petunjuk jalan
bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya. Karena ilmu hukum tidak hanya membicarakan tentang perundang-undangan saja melainkan filsafatnya, azas-azasnya, pengertian-pengertian hukum, dan konsep-konsep dasar yang tidak terbatas pada suatu hukum tertentu dan masyarakat luas.
f. Hukum Positif
Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu pada waktu sekarang.
Pengantar Ilmu Hukum bermaksud memberikan pengantar pertama dalam ilmu hukum secara umum dengan memperkenalkan pengertian tentang hukum. Misalnya apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, objek hukum, subjek hukum, dan seterusnya.

  • C. Peran dan Fungsi PIH
  1. Memperkenalkan segala masalah yang berhubungan dengan hukum.
  2. Memperkenalkan ilmu hukum yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk -beluk daripada hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
  3. Berusaha untuk menjelaskan tentang keadaan, inti, maksud dan tujuan dari bagian-bagian yang penting daripada hukum serta bertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
  4. Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa mempelajari ilmu hukum secara tuntas, tidak akan memperoleh pengertian yang baik tentang berbagai cabang ilmu hukum.
  5. Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.
  • D. Cabang-cabang Ilmu Hukum
a. Menurut J. Van Apeldoorn
Berpendapat bahwa sebagian ilmu hukum terdiri dari sosiologi hukum, sejarah hukum, dan perbandingan hukum
b. Mnurut J. B.H Bolleprond
Ilmu hukum terdiri dari: dokmatik hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, politik hukum, dan ajaran ilmu hukum umum.
c. Menurut Unoedhock
Berpendapat bahwa ilmu hukum terdiri dari : ilmu hukum positif, sosiologi hukum, perbandingan hukum, ilmu hukum dokmatik.
d. Menurut Imanuel Kant
Sejarah Pengertian Hukum, pada 200 tahun yang lalu Immanuel kant beserta para Yuris masih mencari pengertian hukum sampai sekarang dalam hal kesempurnaanya.
“noch suchen die jueshen und definden zu ihren berichte van richt”

  • E. Persamaan antara PIH dengan PHI
1. Sama-sama merupakan mata kuliah dasar keahlian hukum.
2. Sama-sama memiliku bobot 4 sks.

  • F. Perbedaan antara PIH dengan PHI
  1. Kalau PIH mengantarkan setiap orang untuk mempelajari ilmu hukum pada umumnya, sedangkan PHI mengantarkan setiap orang untuk mempelajari hukum positif di Indonesia.
  2. Objek dari PIH adalah hukum pada umumnya yang tidak terbatas pada hukum positif di negara tertentu, sedangkan objek PHI adalah hukum positif di Indonesia.
  • G. Hubungan antara PIH dengan PHI
1. PIH mendukung/ menunjang kepada setiap orang yang akan mempelajari PHI.
2. Sebagai suatu ilmu yang berstatus pengantar, ke dua-duanya adalah sama-sama sebagai mata kuliah dasar hukum

  • H. Penngertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Prof. Dr. Kusumaatmadja
Adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.
2. Prof. Utrecth
Adalah himpunan peraturan-peraturan (prenta-prenta atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dala masyarakat dan ditaati oleh masyarakat itu.
3. S.M. Amin
Adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga ketertiban tercapai.
4. M.H Tirtaanidjaya, S.H
Adalah semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut
5. Prof.J.Van Kant
Adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan penghidupan yang bersifat memaksa yang dijadikan untuk melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  • I. Unsur-unsur Hukum
Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peratuiran tingkah laku manusia.
2. Peraturan diadakan oleh lembaga resmi dan berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi bagi para pelanggar peraturan itu adalah tegas.
  • J. Ciri-ciri Hukum
1. Adanya prenta-prenta atau larangan-larangan
2. Larangan dan prenta itu harus ditaati
3. Harus ada sanksi hukum yang tegas
Hubungan Hukum adalah suatu hubungan antara lembaga dan mahasiswa yang untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban. Tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Setiap orang harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga perilaku masyarakat baik. Hukum merupakan peraturan yang beraneka ragam dan mengatur hubungan orang dalammasyarakat.Hukum mewujudkan nilai dalam peraturan masyarakat yang merupakan kaidah hukum atau norma hukum. Setiap orang yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi berupa akibat hukum tertentu yang nyata (seperti hukum pidana).
Hukum dalam berbagai arti (masyarakat memberi arti hukum masin-masing):
  1. Hukum dalam arti keputusan penguasa, adalah masyarakat menganggap hukum sebagai keputusan penguasa, seperti undang-undang.
  2. Hukum dalam arti petugas, adalah hukum berarti polisi, jaksa, hakim yang melaksanakan tugasnya.
  3. Hukum dalam arti sikap tindak, adalah hukum yang terus-menerus dan diulang-ulang.
  4. Hukum dalam arti gejala sosial, adalah hukum itu dimana ada masyarakat disana ada hukum.
Ketertiban dalam masyarakat diatus dalam beberapa norma, yaitu kaidah sosial:
  1. Norma agama, sumbernya kitab suci, tujuannya supaya menjadi manusia yang beriman, sanksinya apabila dilanggar akan mendapat dosa.
  2. Norma kesusilaan, sumbernya hati nurani, tujuannya agar menjadi orang yang berbudi baik, sanksinya apabila dilanggar akan menimbulkan rasa penyesalan.
  3. Norma kesopanan, sumbernya pergaulan, tujuannya supaya dapat hidup bersama secara damai, sanksinya apabila dilanggar, maka akan dikucilkan.
  4. Norma hukum, sumbernya pemerintah, tujuannya supaya tercipta ketertiban, sanksinya bersifat tegas.
Hubungan antara norma agama dengan norma hukum:
Jika manusia mematuhi norma agama, maka angka pelanggaran bisa dikurangi, jadi masyarakat akan tertib, tertib adalah tujuan norma hukum. Dan sebaliknya, bila norma agama sudah dilanggar, maka kelak norma hukum sudah pasti akan dilanggar. Ketika norma hukum dilanggar, maka akan mendapat sanksi yang tegas, misalnya penjara. Sehingga akan ada efek jera lalu bertaubat. Karena di LP diajarkan berbagai keterampilan, salah satunya agama. Jadi, norma hukum mendukung tujuan norma agama, yaitu membuat pribadi yg religious.

  • K. Dimana Hukum Ditemukan?
Ada 2 teori:
  1. Klasik yang dipelopori oleh Tumasep, Menurut teori ini hukum ditemukan dimasyarakat yag mempunyai peradaban yang tinggi.
  2. Modern dipelopori oleh Cecero, Menurut teori ini dimana ada masyarakat disana ada hukum.
Hukum terdapat dimana saja antara lain:
  1. Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada masyarakat. Hukum ada dimana saja pada setiap waktu dan setiap bangsa.
  2. Hukum terdapat diseluruh dunia asal ada kehidupan manusia.
  3. Menurut ahli sosiologi dan antropologi budaya megahasilkan bukti-bukti bahwa hukum ada dimana saja, dimana ada masyarakat disana terdapat hukum, tidak terdapat batas modern atau batas primitif.
  4. Peran hukum dalam masyarakat
Mengenai manusia sebagai makhluk, menurut Aristoteles manusia adalah Zonpoloticon artinya makhluk yang selalu ingin hidup bersama atau bermasyarakat. Oleh karenanya tiang anggota masyarakat punya hubungan antara satu dengan yang lain.
  • L. Hubungan Hukum
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 subjek atau lebih dimana hak dan kewajiban suatu pihak bertemu dengan hak dan kewajiban pihak lain.
Peranan hukum ada 2 yaitu:
1. Menyelesaikan perselisihan
2. Melakukan suatu kegiatan
Fungsi hukum ada beberapa antara lain:
  1. Alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, adalah petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat hukum menunjukan mana yang baik mana yang buruk.
  2. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir batin, adalah adil apabila tiap orang dibiarkan haknya.
  3. Sarana penggerak pembangunan, adalah daya penggerak dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang ebih maju.
  4. Fungsi kritis, adalah daya kerja hukum tidak semata-mata melakukan pengawasan pada aparatur pengawasan pada aparatur pemrintah (petugas) saja melainkan aparatur penegak hukum termasuk didalamnya.
  • M. Mengapa Hukum Ditaati?
a. Ada beberapa macam teori:
  1. Teori theokrasi, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena menganggap bahwa hukum adalah perintah Tuhan. Daam hal ini hukum dikaitkan dengan agama. Teori ini berlaku bagi orang yang fanatik dengan agama dan tunduk kepada hukum.
  2. Teori kedaulatan rakyat (perjanjian masyarakat), Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena seolah-olah waktu awal membentuk negara ada perjanjian antara yang memerintah dengan yang diperintah.
  3. Teori kedaulatan negara, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena negara mempunyai kekuasaan yang mutlak sehingga negara bisa memaksakan kehendak kepada rakyatnya tersebut.
  4. Teori kedaulatan hukum, Menurut teori ini, hukum harus ditaati karena hukum itu sesuai dengan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat (hukum itu dianggap cocok). Setiap orang itu mempunyai perasaan hukum buktinya ia bisa membedakan mana yang adil mana yang tidak adil.
  5. Teori mahzab hukum alam atau kodrat alam, Menurut teori ini, hukum adalah suatu aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak, artinya bahwa keadilan tidak boleh diganggu.
b. Menurut para ahli
1. Menurut Prof. Kusumaatmadja
– Orang menaati hukum karena dia taat dan shaleh serta dapat membedakan mana yang baik mana yang buruk.
– Orang menaati hukum karena pengaruh masyarakat disekelilingnya. Kemudia ia perhitungkan lebih menguntungkan menaati hukum daripada melanggarnya.
– Ada orang mentaati hukum atau peraturan karena tidak ada pilihan lain akhirnya dapat dikatakan bahwa orang mentaati hukum karena semua faktor diatas.
2. Menurut Utrech
Orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab:
– Karena orang merasakan bahwa peraturan itu dirasakan sebagai hukum mereka benar-benar berkepentingan akan berlakunya hukum tersebut.
– Karena harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman karena kalau ada melanggarnya akan terkena sanksi.
– Karena ada masyarakat yang menghendaki.
– Karena adanya paksaan sosial.
Hukum ditaati orang karena hukum itu bersifat memaksa, dapat dilihat dari pernyataan sarjana.
3. Prof. Dr. P.Beirst
Menurutnya hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia didalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau damai dan keadilan.
4. Prof. Dr. J.P.Vankan
Menurutnya hukum adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hidup yang bersifat memaksa.
  • N. Tujuan Hukum
Adapun tujuan pokok hukum antara lain:
  1. Mencitakan tatanan masyarakat yang tertib.
  2. Menciptakan keseimbangan dan ketertiban.
  3. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat diharapkan keputusan manusia akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya hukum bertugas membagi hak dan kewajiban membagi hak dan kewajiban antar perorangan dalam masyarakat membagi wewenang dan mengatur memecahkan masalah hukum serta memelihara masalah hukum.
  4. Pendaat para sarjana lainnya. Tujuan hukum adalah untuk kedamaian, keadilan, dan untuk kebaikan, dan untuk kepastian hukum.
Dalam literatur ada beberapa teori tentang tujuan hukum yaitu:
  1. Teori etis, Menurut teori ini hukum semata-mata mewujudkan keadilan. Teori ini dikemukakan oleh seorang filsuf yunani yaitu Aristoteles dalam karyanya Etika dan Retonika. Bahwa hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi pada setiap orang yang ia berhak menerimanya. Untuk ini tentu saja persamaan hukum dibuat untuk setiap orang.
  2. Teori utility, Menurut teori ini hukum bertujuan semata-mata mewujudkan yang berfaedah, hukum bertujuan menjamin adanya kebahagiaan pada orang sebanyak-banyaknya.
  3. Teori dogmatik, Menurut teori ini tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencipatakan kepastian hukum.
  4. Teori campuran, Menurut teori ini tujuan hukum adalah untuk ketertiban. Tujuan lain adalah hargai keadilan yang berbeda-beda isi menurut keadilan dan zamannya.
Tujuan hukum menurut para ahli
1. Prof. J.Belle Froid
Isi hukum itu ditentukan oleh:
– Keadilan
– Faedah
2. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah untuk mengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki kedamaian diantara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi keputusan manusia yaitu kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda dan lain-lain.
3. Dr. Wiryono
Tujuan hukum dalam bukunya “Projodjokoro” yaitu perbuatan melanggar hukum. Mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai keputusan yang beraneka ragam.
4. Prof. Subekti,S.H.
Tujuan hukum menurut teori ini adalah mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan negara.
  • O. Sanksi Hukum
Hukuman ditujukan kepada seseorang yang melanggar hukum atau degan kata lain adalah reaksi dari masyarakat berbeda dengan sanksi sosial, sanksi hukum diatur oleh hukum baik mengenal ruang lingkup cara pelaksanaan tahanan berat ringan hukuman, upaya yang tersedia bagi tersangka untuk mebuktikan kesalahan untuk menangkis tujuan yang menuju padanya.
Sanksi hukum bentuk perwujudan yang jelas dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan untuk ditaatinya hukum. Bentuk perwujudan jelas dari sanksi hukum tampak dalam hukum pidana dalam perkara pidana. Si tersangka berhadapan dengan negara sebagai pengemban kepentingan umum yang diwakili oleh penuntut umum dalam negara hukum penerapan sanksi hukum itu dilaksanakan menurut tata cara yang dituang dalam KUHP (hukum materiil) ,KUHAP (hukum formil)
Dalam menjalankan haknya untuk memaksakan ditaatinya hukum tetap memperhatikan hak terdakwa sebagai warga negara dan manusia (penjelmaan sila peri kemanusiaan).
HAP dari suatu negara yang dimuat untuk azas yang penting adalah bahwa:
– Si tersangka berhak untuk membela dirinya.
– Bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum terbukti dalah di persidangan.
Hukum pidana sendiri memuat suatu azas pokok yang selalu memasukan menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi warga negara yaitu azas yang melarang diadakan penuntunan tanpa ada uu yang menetapkan bahwa pebuatan itu tindak pidana (azas legalitas).

  • P. Penegakan Hukum
Penegakan hukum harus memuata rasa keadilan, rasa kegunaan. Perlindunga kepentingan manusia harus dilaksanakan. Pelaksaaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai tetapi dapat tetapi dapat juga terjadi pelanggaran hukum.
Apabila terjadi juga pelanggaran hukummaka hukum yang dilanggar itu harus ditegakan. Melalui, penegakan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan.
Ada 3 unsur yang perlu diperhatikan untuk penegakan hukum ini:
1. Kepastian hukum
2. Kemanfaatan hukum
3. Keadilan hukum
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Setipa orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum. Dalam hal peristiwa konkret hukumlah yang harus berlaku pada dasarnya tidak boleh menyimpang. Sesuai peribahasa hukum “ Fiat juslitia et perereat moudus” yang artinya meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan.
Hal itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan perlindungan Yustisiabel (pencari keadilan) terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh apa yang diharapkan masyarakatnya. Mengaharapkan adanya kepastian hukum masyarakat akan leih tertib. Kepastian hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum memberi petunjuk kepada kita apa yang benar apa yang tidak.
Hukum untuk manusia maka harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat. Jangan sampai justru karena hukumnya dilaksanakan ditegakan timbul keresahan dalam masyarakat.
Unsur yang ketiga adalah keadilan, masyarakat berkepentingan bahwa pelaksanaan dan penegakan hukum keadilan diperhatikan.

  • Q. Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur kodifikasi:
1. Jenis hukum tertentu
2. Sistematis
3. Lengkap

Tujuan kodifikasi:
1. Kepastian hukum
2. Penyederhanan hukum
3. Kejahatan hukum
Timbulnya kodifikasi karena tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi pertama itu ada di Prancis yaitu Code civil atau Civil Law.
Hukum ada 2 :
a. Hukum tertulis
– Hukum tertulis yang dikodifikasikan (KUHP,KUH perdata, KUH pidana)
– Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
UU TPK (Tindak Pidana Korupsi)
UU TPE ( Tindak Pidana Ekonomi)
UU TPS (Tindak Pidana Supersi)
UU Narkotika
b. Hukum tidak tertulis
Perkembangan Kodifikasi hukum
Dengan adanya Code Civil atau Code Napoleon timbulah anggapan bahwa:
1. Seluruh permasalahan hukum sudah tertampung dalam suatu UU Nasional
2. Diluar uu tidak ada hukum. Uu sudah lengkap dan sempurna serta tidak mempunyai kekurangan-kekurangan
3. Hakim hanya menjalankan uu yang berlaku disebuah negara
Anggapan tersebut (UU lengkap/sempurna) merupakan aliran yang dinamakan aliran legisme/ wettelijk positivisme atau positivisme perundang-undangan dengan pedoman diluar uu tidak ada hukum. Pendukung dari aliran ini yaitu Montesquie dan JJ Rosseau.
Perkembangan Kodifikasi di Indonesia
B.W belanda berlaku sejak 1 mei 1948 bagi penduduk Hindia Belanda yang merupakan golongan Eropa. Kemudian berturut-turut diperluas berlakunya B.W tersebut adalah pada tahun 1917 dinyatakan berlaku bagi golongan Timur Asing lainnya, dan pada tahun 1938 diberlakukan kepada penduduk asli Hindia Belanda golongan Bumi Putera.
Pada 18 agustus menetapkan berlakunya UUD 1945 terhitung sejak tanggal 17 agustus 1945. Dengan demikian yang berlkau hanya UUD 1945 saja. Maka dari hal itu bisa dikatakan terjadinya kekosongan hukum (rechtsvacuum). Untuk mengisi kekosongan hukum ini diadakan hukum peralihan atau transitoir rechtyang berwujud pasal II aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi:
“segala badan kenegaraan dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru”. Contoh kodifikasi yaitu KUHP,KUH Perdata,KUH Pidana.
  • R. Aliran-aliran Hukum Dalam Masyarakat
Ada 3 aliran tentang hubungan hukum dan UU yaitu:
1. Aliran Legisme
Karena adanyan kepastian hukum kodifikasi menganggap bahwa:
a. Diluar uu tidak ada hukum
b. Sumber hukum satu-satunya adalah uu
c. Hakim memutus perkara berdasarkan uu
d. Hakim hanya sebagai terompet uu
e. Terbentuknya
2. Aliran Rechtslehre
Adalah yang bertolak belakang dengan aliran legisme. Dan mengatakan bahwa hukum hanya terdapat diluar uu. Hakim memutus berdasarkan keyakinan hakim. Satu-satunya sumber hukum adalah yurisprudensi.
3. Aliran Rechtvinding
Adalah sumber hukum ada beberapa macam:
a. UU
b. Putusan hakim
c. Kejaksaan
d. Tata negara
e. doktrin
Aliran yang dipergunakan di Indonesia adalah aliran Rechtvinding berarti hakim memutus perkara berdasarkan uu dan hukum lainnya yang berlaku didalam masyarakat secara terbatas. Tindakan halim tersebut dihubungi oleh hukum.
Dalam pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan diluar UU. Hakim tidak dapat menolak suatu perkara dengan alasan bahwa tidak ada uu atau uu tidak jelas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Azas Legalitas yaitu azas yang menyatakan bahwa untuk menentukan suatu perbuatan-perbuatan tindak pidana UU harus menyebutnya secara jelas atau menurut pasal 1 ayat 1 KUHP.

  • S. Pengisian Kekosongan Hukum
Yang dimaksud dengan pengisian kekosongan hukum adalah ada hal-hal yang dihadapi oleh hakim ternyata belum ada uunya. Tapi dalam hal kekosongan hukum ternyata yang dihadapkan oleh hakim itu mempunyai kesamaan dengan yang diatur secara tegas dalam uu itu, sehingga hakim dapat mengisi kekosongan hukum.
Pekerjaan pembuatan uu mempunyai 2 aspek:
– Pembuat UU hanya menetapkan peraturan-peraturan umum saja: pertimbanga-pertimbangan tentang hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim.
– Pembuat UU selalu ketinggalan dengan kejadian-kejadian sosial yang timbul kemudian didalam masyarakat. Maka hakim sering menambah UU.
Jika hakim menambah peraturan perundang-undangan, berarti bahwa hakim mengisi kekosongan (leemten) dalam sistem hukum formil dari tata hukum yang berlaku.
Untuk mengisi kekosongan hukum ini dengan jalaan kontruksi hukum (membuat atau menemukan hukum) ada 3 cara atau bentuk unsur hukum:
  1. Penafsiran analogis, Penafsiran suatu peraturan hukum dengan memberi ibarat atau kias pada kata-kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya. Sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukan lalu dianggap sesuai dengan bunyi perbuatan tersebut.
  2. Penghalusan Hakim, Adalah memberlakukan hukum sedemikian rupa (secara halus) sehingga seolah-olah tidak ada pihak yang disalahkan. Penghalusan hukum dengan cara mempersempit berlakunya suatu pasal merupakan kebalikan dari analogi hukum. Penghalusan ini bermaksud untuk mengisi kekosongan dalam sistem UU. Penghalusan hukum merupakan penyempurnaan sistem hukum oleh hakim.
  3. Argumentum Contrario, Penafsiran UU yang didasarkan atas pengingkaran yang artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam UU. Masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada diluar peraturan perundang-undangan.
  • T. Penafsiran Hukum
Dalam pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkapnya, tidak jelasnya undang-undang.
Dalam UU pokok Kehakiman no 14 tahun 1970 hingga no 4 tahun 2004 bahwa pengadilan tidak boelh menolak dan memeriksa untuk mengadili suatu perkara dengan alasan dengan dalih tidak ada UU yang tidak jelas. Melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat terjadi keadilan tidak ditinggalkan dengan perselisihan-perselisihan yang tidak diselesaikan sehingga berada dalam ketidakpastian hukum dan keadilan.
Macam-macam metode penafsiran:
1. Metode Gramatikal
Bahwa hukum mempunyai hubungan yang erat sekali. Bahasa merupakan alat satu-satunya yang dipakai pembuat UU untuk menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu pembuat UU yang ingin menyatakan kehendaknya secara jelas harus memilih kata-katanya yang tepat. Peraturan hukum hendaknya dirumuskan dengan singkat, jelas, dan tidak menimbulkan pengertian yang beranekaragam akan tetapi pembuatan UU tidak selamanya dapat membuatnya seperti itu dalam hal inilah hakim wajib mencari arti kata itu menurut data sehari-hari dengan menggunakan kamus bahasa indonesia, meminta ahli bahasa untuk mempelajari sejarah semua kata.
2. Penafsiran Sejarah
Penafsiran sejarah dibedakan menjadi 2 yaitu:
1) Penafsiran sejarah pembuatan UU
2) Penafsiran sejarah menuntut sejarah hukum
Yang dimaksud dengan penafsiran sejarah adalah pembuatan UU bisa dilihat dari perdebatan-perdebatan DPR dalam membuat UU. Sedangkan, yang dimaksud dengan penafsiran sejarah hukum adalah hukum dilihat hukum yang berlaku, mungkin dilihat UU yang lama apakah masih cocok dengan yang sekarang.
3) Penafsiran Sistematis
Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan pasal yang lain. Didalam UU itu sendiri. Contoh pasal 330 KUH Perdata iu menyatakan bahwa tidak cakap mencatat perjanjian antara lain orang yang belum dewasa. Untuk mengetahui orang yang belum dewasa itu bisa dilihat dari pasal 330 KUH Perdata (ternyata mereka yang belum genap berusia 21 tahun).
4) Penafsiran Sosiologis
Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat sekarang ini yang disesuaikan dengan tujuan atau memaksa pembuatan UU tersebut. Karena UU selalu ketinggalan sehingga harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
5) Penafsiran secara resmi atau Otentik
Penafsiran ini adalah penafsiran yang dibuat oleh UU sendiri. Dapat dilihat di tambahan lembaran negara.
6) Penafsiran Perbandingan
Penafsiran dengan cara membandingkan UU yang lama yang tidak berlaku lagi dengan UU yang sekarang. Maksudnya mungkin masih ada unsur UU yang lama yang dimasukan kedalam UU yang baru.
  • U. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan atura-aturan. Yang apabila aturan-aturan itu dilanggar akan mendapat sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktor-faktor yang dapat menimbulka hukum berpengaruh terhadap timbulya hukum, faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan, asal mulanya hukum, dimaa hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahawa suatu peratura tertetu mempunyai kekuatan yang mengikat.
Sumber hukum menurut Sudikno
1. Sebagai Asas Hukum, sebagai suatu permulaan hukum, misalnya Kehendak Tuhan, Akal manusia, Jiwa dan Bangsa.
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hkm Perancis, hukum romawi.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum ( Penguasa atau Masyarakat)
4. Sebagai sumber darimana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang-undang.
5. Sebagai sumber terjadinya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum
Sumber hukum ada 2 macam:
1. Sumber hukum materil
Adalah suatu keyakinan atau perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan atau perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga berpendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.
Terbagi 2:
a. Faktor idiil adalah faktor-faktor yag tetap mengenai keadilan yang harus ditaati oleh pembuat uu atau pembentuk hukum lainnya.dalam membuat uu membuat uu harus melihat dari sisi keadilannya, jangan asal buat saja.
b. Faktor kemasyarakatan adalah misalnya Cuma melihat struk ekonomi masyarakat, adat kebiasaan, agama, kebudayaan, harus sesuai dengan keadaan masyarakat.
2. Sumber hukum formal
adalah Bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku secara umum,diketahui,dan ditaati.
Achmad Sanusi (1977;34) menjadi sumber hukum menjadi dua kelompok yaitu:
1. Sumber hukum normal
a. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
– Undang-undang
– Perjanjian antar negara
– Kebiasaan
b. Sumber hukum yamg tidak langsung atas pengakuan undang-undang yaitu:
– Yurisprudensi
– Doktrin
– Perjanjian
2. Sumber hukum abnormal
a. Proklamasi
b. Revolusi.c. Coup d’etat
TAP MPRS no III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata peraturan perundang-undangan yaitu:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. Peraturan pemerintah pengakuan undang-undang
5. Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah
6. Peraturan presiden
7. Peraturan daerah
1. Undang-undang
Peraturan negara yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
Menurut Achmad Ali, pengertian undang-undang adalah Keputusan penguasa negara yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga terjadinya undang-undang.
Menurut CST Kansil, pengertian undang-undang adalah peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, diadakan, dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Dr.Achmad Soebagio,S.H., pengertian undang-undang adalah produk daripada pembentuk undang-undang yang terdiri dari Presiden dan DPR seperti yang dimaksud dengan UU no 5 ayat 1 jo pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
Undang-undang dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Undang-undang formal
Adalah setiap peraturan perundang-undangan yang mengikat secara keseluruhan masyarakat yang bersifat umum. Undang-undang dalam arti formal dibentuk presiden dengan persetujuan DPR. Misalnya: ketetapan MPR, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERPU), keputusan presiden (KEPRES), peraturan daerah (PERDA), dan lain-lain.
2. Undang-undang formil
Adalah setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh perlengkapan negara yang berwenang melalui tata cara proses yang berlaku di Indonesia. (pasal 5 ayat 1 uud 1945).
Perbedaan dari keduanya terletak dari segi peninjauannya, undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat secara umum. Sedangkan, undang-undang dalam arti formal ditinjau dari segi pembuatan dan bentuknya.
Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan. Sedangkan, undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.
Dalam prakteknya terdapat undang-undang dalam arti materiil dan dalam arti formil. Yaitu undang-undang no 8 tahun 1981 (KUHAP) karena undang-undang tersebut mengikat masyarakat dan dibuat atas persetujuan DPR.
Undang-undang berlaku mengikat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu yang tidak dapat dikesampingkan. Apa syarat yang tidak dapat dikesampingkan itu? Yaitu undang-undang harus didalam negara. Kapan undang-undang mulai berlaku mengikat? Ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri. Jika didalam undang-undang tidak menyebutkan kapan berlakunya. Maka berlakulah fiksi (anggapan) hukum.
Undang-undang dipulau jawa dan madura berlaku 30 hari setelah undang-undang dikeluarkan. Sedangkan, diluar pulau jawa undang-undang berlaku setelah 100 hari. Apa gunanya fiksi hukum ini? Sebab jika tidak ada fiksi hukum maka tidak akan ada orang yang dihukum.
Azas belakunya hukum ada 5 antara lain:
1. Undang-undang tidak berlaku surut
Artinya undang-undang hanya mengikuti kejadian-kejadian yang diundang-undangkan.
2. Azas lex superiori derogat legi inferiori
Artinya undang-undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih maka akan memiliki derajat yang lebih tinggi pula.
3. Azas lex posteriori derogat legi priori
Artinya undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang lama selama undang-undang itu mengatur hal yang sama.
4. Azas lex specialis dergat legi generalis
Artinya undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum.
5. Undang-undang tidak dapat diganggu-gugat
Artinya undang-undang tidak dapat dinilai dan dibatalkan oleh hakim.
Ada 3 dasar berlakunya hukum (peraturan perundang-undangan):
1. Kekuatan berlaku yuridis, yaitu Apabila undang-undang dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
2. Kekuatan berlaku sosiologis
Dasar kekuatan berlaku sosiologis harus mencerminkan kenyataan penerimaan dalam masyarakat. Menurut Soejono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, bahwa landasan teoritis sebagai dasar sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum didasarkan pada 2 teori yaitu :
a. Teori kekuasaan, bahwa secara sosiologis kaidah hukum berlaku karena paksaan penguasa, terlepas diterima atau tidak diterima oleh masyarakat.
b. Teori pengakuan, bahwa kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan dari masyarakat tempat hukum itu berlaku.
3. Kekuatan berlaku filosofis
Artinya undang-undang itu memenuhi cita-cita hukum. Cita-cita hukum adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dasar kekuatan berlaku filosofis menyangkut pandangan mengenai inti atau hakikat dari kaidah hukum itu, yaitu apa yang menjadi cita-cita hukum (rexhtsdee), apa yang mereka harapkan dari hukum (misalnya apakah untuk menjamin keadilan, ketertiban dan sebagainya).
Ketiganya merupakan syarat kekuatan berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diharapkan memberikan dampak positif bagi pencapaian efektivitas hukum itu sendiri.
Ruang Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sina praevia lege poenali)
Terdapat didalam pasal 1 ayat (1) KUHP yang berbunyi tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu. Asas ini dirumuskan oleh Anselm Von Feuerbach dalam teori “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis) dimana agagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung 3 prinsip dasar:
– Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
– Nulla poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
– Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dahuliu ada).
Ruang berlakunya hukum pidana menurut tempat
Teori tentang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut negara ada 2 pendapat yaitu:
a. Perundang-undangan dimana hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah negara, baik dilakukan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas teritorial).
b. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua pidana yang dilakukan oleh warga negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat:
1. Asas Teritorial
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan: “Ketentuan pidanadalam perundang-undangan Indonesia ditetapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”.
Perluasan dari Asas Teritrial diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan: “ketentuan pidana perundang-undangn indonesia berlaku bagi setiap orang yang diluar wilayah Indonesia yang melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.
2. Asas Personal (nasional aktif)
Pasal 5 KUHP menyatakan:
(1) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang diluar Indonesia melakukan: salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab i DAN Bab II Buku kedua dan pasal-pasal 160,161,240,279,450,451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilkakukan juga jika terdakwa menjadi warga negara sudah melakukan perbuatan.
Sekalipun rumusan pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif) karena ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga negara diluar wilayah teritorial wilayah indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional.
3. Asas Perlindungan (nasional pasif)
Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana indonesia bagi setiap orang yang diluar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional , yaitu:
Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia (pasal 4 ke-1).
Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel/ materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifikat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indnesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).
4. Asas Universal
Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internaional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara didunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Menurut Moeljatn, pada umumnya pengeualian yang diakui meliputi:
1. Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial.
2. Hukum nasional suatu negara tidak berlaku bagi mereka
3. Duta besar negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak eksteritorial
4. Anak buah kapal asing yang berkunjung di suatu negara, sekalipun ada diluar kapal. Menurut hukum internasional kapal perang adalah teritoir negara yang mempunyainhya.
5. Tentara negara asing yang ada didalam wilayah negara dengan persetujuan negara itu.
2. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang dijadikan dasar pada keputusan hakim lain sehingga kemudian keputusan ini menjelma menjadi keputusan hakim yang tetap terhadapa persoalan/peristiwa hukum tertentu.
Putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan putusan pengadilan mempunyai kekuatana mengikat bagi yang berperkara putusan pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Upaya hukum itu ada 2 yaitu:
1. Upaya hukum biasa (kasasi), yaitu upaya terhadap keputusan hakim yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
2. Upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali), yaitu upaya terhadapa keutusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap . Peninjuan kembali akan diterima kalaua sudah ada novum (bukti baru).
Perbedaan Yurisprudensi dengan Undang-undang yaitu:
1. Yurisprudensi adalah putusan pengadilan yang bersifat konkret karena mengikat orang-orang tertentu saja.
2. Undang-undang adalah berisi peratura-peraturan yang abstrak atau umum karena mengikat setiap orang.
Ada 2 macam yurisprudensi yaitu:
1. Yurisprudensi tetap, yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar pengadilan (standar) untuk mengambil keputusan.
2. Yurisprudensi tidak tetap, adalah dimana seorang hakim dalam mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut, lagi pula hal ini hanya dipakai sebagai npedoman dalam mengambil suatu keputusan mengenai suatun perkara serupa. Sehingga seorang hakim dalam memutus perkara yang serupa tidak selalu ingin mengikuti keputusan hakim yang terdahulu.
Asas-asas yurisprudensi ada 2 macam yaitu:
1. Asas presedent
Asas ini bermakna bahwa seorang hakim terikat oleh hakim terdahulu, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi derajatnya. Dengan kata lain, seorang hakim lain dalam memutuskan perkara tidak boleh menyimpang dari hakim yang lain. Asas ini dianut oleh negara-negara anglo saxon yaitu Amerika dan Inggris. Keuntungan dari asas preseden adalah tersangka sudah tahu berapa lama dia akan dihukum.
Asas presedent sering disebut stare decisis. Ini berlaku karena 4 faktr yaitu:
1. Bahwa penerapan dari peraturan-peraturan yang sama pada kasus-kasus yang sama. Menghasilkan perlakuan yang sama bagi siapa saja yang datang atau mengahadap pada pengadilan.
2. Mengikuti presedent secara tetap dapat menyumbangkan pendapatnya dalam masalah dikemudian hari.
3. Pengunaan kriteria yang mantap untuk menempatkan masalah-masalah yang baru dapat menghemat wak tu dan tenaga.
4. Pemakaian putusan-putusan yang lebih dahulu menunjukan adanya kewajiban untuk menghormati, untuk kebijaksaan, untuk menghrmati keputusan sebelumnya.
2. Asas bebas
Asas ini bermakna bahwa hakim tidak terikat dengan hakim yang lain, baik yang sederajat maupun yang lebih tinggi. Perkataan tidak terikat disni maksudnya dalam memutus suatu perkara, boleh mengikuti keputusan hakim yang terdahulu, baik yang sederajata ataupun yang lebih tinggi. Boleh juga tidak mengikutinya.
Asas bebas ini dianut oleh negara eropa kontinetal seperti: Prancis,Belanda,Jerman,Indonesia. dalam prakteknya asas bebas tidak konsisten karena masih menggunakan keputusan hakim yang terdahulu dengan alasan antara lain:
1. Mencegah terjadinya kesimpang siuran keputusan
2. Mencegah terjadinya pengeluaran biaya yang kurang perlu
3. Mencegah pandangan yang kurang baik dari atasan
Ada beberapa alasan mengapa seorang hakim mengikuti hakim lain atau hakim yang terdahulu:
a. Sebab psikologis, artinya seorang hakim mempunyai kekuasaan, terutama apabila putusan itu dibuat oleh pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung.
b. Sebab praktis, artinya seorang hakim bawahan (pengadilan negri) seara logis akan mengikuti putusan yang dibuat oleh hakim yang lebih tinggi kedudukannya.
c. Sebab keyakinan, artinya hakim pemutus setuju atau sependapat dengan keputusan hakim yang terdahulu
3. Doktrin
Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang menjadi acuan para hakim dalam mengambil keputusannya. Doktrin ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.
Doktrin terbagi 2 yaitu:
1. Doktrin yang sudah menjadi hukum formal
2. Doktrin yang belum menjadi hukum formal
4. Traktat, Adalah perjanjian antar negara dengan negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
Traktat ada 3 macam yaitu:
1. Traktat bilateral
Adalah perjanjian yang terjadi antara dua negara. Contoh: traktat perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia tentang extradisi menyangkut kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
2. Traktat multilateral
Adalah perjanjian yang dibuat oleh banyak negara. Contoh: perjanjian antara tiga negara Indonesia, Malaysia ,dan Singapura tentang status selat Malaka sebagai laut milik bersama ketiga negara tersebut dan bukan laut internasional.
3. Traktat kolektif
Adalah traktat multilateral yang bersifat terbuka. masih membolehkan negara lain untuk ikut dalam perjanjian. Asal mau mengikuti peraturan yang telah dibuat.
Perjanjian antar negara sebagai sumber hukum formil harus memenuhi syarat tertentu. Untuk perjanjian antar negara yang biasa dilakukan oleh pemerintah Indonesia oleh presiden dalam pasal 11 UUD 1945, ditentukan bahwa presiden dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang, membuat perjanjian, dapat menyatakan perdamaian. Dengan kata lain suatu traktat tidak dapat menjadi sumber hukum formal harus disetujui oleh DPR, kemudian baru di Ratifikasi disahkan oleh presiden.
Tidak semua bentuk perjanjian antar negara harus mendapat persetujuan DPR, karena akan menghambat hubungan internasional.
Traktat memerlukan persetujuan DPR adalah yang berisi:
1. Soal-soal politik
Soal-soal yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri. Misalnya perjanjian persekutuan, perjanjian tentang perubahan nilai.
2. Ikatan-ikatan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negri seperti perjanjian kerjasama luar negri dan perjanjian UUD.
3. Soal-soal yang menurut UUD dan sistim per-undang-undangan kita harus diatur dengan bentuk undang-undang. Misalnya tentang kewarganegaraan.
Prosedur pembuatan traktat yaitu:
1. Penetapan isi perjanjian oleh perwakilan negara yang bersangkutan
2. Persetujuan isi perjanjian oleh badan perwakilan rakyat
3. Pengesahan isis perjanjian oleh pemerintah masing-masing negara
4. Tukar-menukar isi perjanjian yang sudah diratifikasi presiden
5. Kebiasaan
Adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan berulang-ulang kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat. Selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa memang harus demikian. Maka merasa berlawanan dengan hukuman. Namun demikian tidak semua kebiasaan itu pasti mengandung hukum yang baik dan adil. Belum tentu hukum kebiasaan itu menjadi sumber hukum formal.
Syarat-syarat tertentu yaitu:
1. Adanya perbuatan tertentu yang dilakukan secara berulang-ulang dalam masyarakat tertentu.
2. Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan. Kebiasaan adalah bukan hukum apabila undang-undang tidak menunjuknya. Disamping kebiasaan ada juga yang megatur tata pergaulan masyarakat yaitu adat-istiadat adalah himpunan kaidah sosial yang sudah sejak lama ada da merupakan tradisi serta lebih banyak bersifat sakral mengatur kehidupan masyarakat tertentu.
Bila kebiasaan menjadi tradisi tertentu yang turun-temurun dan akhirnya menjadi adat. Dan adat itu menjadi sanksi jika dilanggar maka lahirlah hukum adat.
Contoh kebiasaan adalah pembagian sawah garapan suatu daerah dengan daerah lain. Sedangkan, contoh adat adalah pelaksaan pernikahan.

  • V. Penggolongan Hukum
Tujuan daripada penggolongan hukum adalah:
a. Dari segi nilai-nilai teoritis adalah untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik.
b. Dari segi praktis supaya lebih mudah dapat menemukan dan menerapkan hukum yang ada.
Sumber hukum formal dari peraturan perundang-undangan hukum dapat beberapa macam yaitu:
1. Hukum undang-undang, adalah Hukum yang tercatum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan dan adat
3. Hukum yurisprudensi, adalah hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
4. Hukum traktat
5. Hukum perjanjian, adalah hukum yang dibuat oleh pribadi.
6. Hukum ilmu, adalah hukum yang diperoleh dari pendapat para sarjana.

Berdasarkan kepentingan perseorangan, masyarakat, dan negara ada 2 yaitu:
1. Hukum privat, adalah hukum yang mengatur kepribadian pribadi antara orang dengan orang.contoh hukum perdata.
2. Hukum publik, adalah hukum yang mengatur keputusan umum hubungan antara orang dengan negara. Contoh: hukum pidana.
Berdasarkan daya kerja
a. Hukum memaksa (imperatif), adalah hukum yang tidak bisa dikesampingkan oleh pihak-pihak yang bersagkutan.
b. Hukum mengatur (fakultatif), adalah hukum itu harus dilaksanakan misalnya terhadap kasus pembunuhan.
Berdasarkan fungsinya
a. Hukum materiil, adalah hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.
Contoh: buruh wajib melakukan tugasnya seperti apa yang ditetapkan dalam perjanjian kerjanya dengan bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan kecekapannya (pasal 1603 baru KUH Perdata).
b. Hukum formil, adalah hukum yang menujuk cara menjalankan. Misalnya: dalam hal perselisihan, hukum formil menunjuk cara menyelesaikan perkara itu di muka hakim.
Hubungan hukum, adalah hubungan 2 subjek atau lebih yang akan menimbulkan hak dan kewajiban. Contoh anda membeli sebuah HP maka hak anda adalah menerima HP tersebut. Sedangkan, kewajiban anda adalah membayar HP tersebut. Tetapi hak si penjual adalah menerima uang anda. Sedangkan, kewajiban penjual memberikan HP tersebut kepada anda.
Berdasarkan luas berlakunya
a. Hukum umum, adalah hukum yang berlaku kepada siapa saja.
b. Hukum khusus, adalah hukum yang berlaku kepada orang-orang tertentu saja. Contoh: pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oelh oleh orang-orang militer.
Berdasarkan bentuknya
1. Hukum tertulis
Terbagi menjadi 2 macam:
– Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh: KUHP,KUH Perdata, KUH Dagang.
– Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan. Contoh undang-undang tindak pidana ekonomi, undang-undang tindak pidana ekonomi.
Perbedaannya:
– Jenisnya hanya 1 (hukum tertulis yang dikodifikasikan)
– Terdiri dari banyak jenis (hukum tertulis yang tidak yang dikodifikasikan)
2. Hukum tidak tertulis
Berdasarkan tempat berlakunya
a. Hukum personal, adalah hukum yang berlaku pada negara tertentu
b. Hukum internasional
c. Hukum asing, adalah hukum suatu negara yang melihat hukum negara lain.
Berdasarkan waktunya
a. Hukum positif, adalah hukum yang berlaku dinegara saat ini (ius constitutum)
b. Hukum yang dicita-citakan, adalah hukum yang dicita-citakan (ius constituentum)
  • W. Subjek hukum
Ada 2 pengertian yaitu:
1. Natuurlijk person yang disebut manusia pribadi.
2. Rechtsperson
Adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat dibagi dalam:
a. Publiek rechts-person, yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperti Negara,Daerah Tk,I,Tk,II Desa, dan
b. Privaat rechtspersoon/badan hukum privat yang mempunyai sifat/adanya unsur kepentingan individual.
Pengertian dasar paling awal yang harus kita bicarakan tentang hukum adalah pengertian tentang subjek hukum. Di dalam hukum dapat 3 hal penting yang tidak dapat disahkan, ke 3 hal tersebut adalah
1. Subjek hukum
2. Objek hukum
3. Peristiwa hukum
Yang dimaksud dengan subjek hukum adalah pendukung hak yang terdiri dari manusia dan badan hukum.
Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atau kata lain segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban pada umumnya subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Hubungan hukum adalah hubungan antara 2 seubjek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disuatu pihak berhadap-hadapan dengan hak dan kewajiban pihak lain. Kalau dirampas haknya dinamakan kematian perdata. Undang-undang melarang adanya kematian perdata.
Manusia sebagai subjek hukum, dasar hukumnya:
1. Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum.misalnya:
a. Adanya larangan mengenai perampasan atas dukungan hak tersebut menyebabkan kematian perdata
b. Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUH Perdata yang bunyinya: “Hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman itu”.
Pasal 15 UUDS 1950 ayat 2 bunyinya: “ Tidak suatu hukumanpun mengakibatkan hukuman kematian perdata atau kehilangan semiua hak-haknya”.
Pandangan hukum modern, adalah setiap orang secara merupakan pendukung hak yang berlamngsung sama bagi seluruh umat manusia.
Pandangan dunia, adalah setiap manusia menjadi subjek hukum sejak saat dia lahir yang lahir dengan kematiannya.
Pandangan lahir, adalah subjek hukum sejak benih atau bibitan. Selama dia hidup dan setelah dia meninggal.
Pandangan hukum indonesia, dalah bahwa setiap manusia adalah pendukung hak.
1. pasal 7 ayat (1) “Setiap rang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang”.
2. Pasal 7 ayat (2) “setiap orang menuntut perlindungan yang sama oleh undang-undang”.
3. Pasal 7 ayat (3) “setiap rang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-tiap pembelakangan dan terhadap tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian.
Pengecualian mengenai subjek hukum yaitu:
1. Anak dalam kandungan
Secara undang-undang manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir sampai meninggalnya.sehingga dapat dikatakan selama manusia itu hidup ia merupakan manusia pribadi namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum yaitu anak dalam kandungan. Meskipun ia belum lahir dianggap telah lahir apabila kepentingan anak dikehendaki.
2. Apa yang dimaksud cakap hukum
Menurut hukum setiap manusia pribadi mempunyai hak-hak tetap tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
Dari segi
a. Yang cakap
Dalam pasal 1320 KUH Perdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
– Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUH Perdata)
– Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 18 tahun dan bagi wanita minimum 15 tahun pasal 29 KUHPerdata.
– Menurut pasal 7 UU perkawinan (uu no 1 tahun 1974) seorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
b. Yang tidak cakap dalam hukum:
– Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
– Ketidakcakapan itu sungguh-sungguh
Dapatkah binatang menjadi subjek hukum? Tidak, karena meskipun makhluk hidup dan bernyawa seperti manusia. Tetapi tidak seperti manusia yaitu mempunyai hak dan kewajiban (haknya dilindungi hukum).
Badan hukum sebagai syarat badan hukum:
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
Badan hukum, adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat. Badan hukum merupakan penuntut hak yang berjiwa.
Macam-macam badan hukum:
1. Badan hukum publik
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepada publik negara pada umumnya.
2. Badan hukum privat
Badan hukum yang diadakan hukum privat atau sipil yang menyangkut keputusan pribadi. Contoh: koperasi, yayasan, dan lain-lain.
Teori badan hukum menurut hukum pada umumnya terdiri dari:
1. Teori fiksi
Bahwa badan hukum hanya suatu fiksi saja. Sebenarnya badan hukum ini semata-mata buatan negara saja yang sesungguhnya tidak ada. Tetapi orang mendapat dalam bayanganya subjek hukum sama.
2. Kekayaan tujuan
Bahwa pemisalan harta kekayaan badan hukum dengan harta kekayaan anggotanya dimaksudkan untuk mencapai harta kekayaan tertentu.
3. Organ
  • X. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Dapat dijadikan permasalahan hukum dan dapat dikuasai oleh subjek hukum. Objek hukum pada umumnya dalah benda.
3 syarat objek hukum yaitu:
1. Berguna bagi subjek hukum
2. Dapat menjadi permasalahan
3. Dapat dikuasai
Contoh: udara berguna dan diperjual belikan tidak? Tidak.
  • Y. Peristiwa hukum
Peristiwa => (Peristiwa hukum) & (peristiwa bukan hukum)
Peristiwa hukum => (Perbuatan subjek hukum) &  (Bukan perbuatan hukum)
Perbuatan subjek hukum => (Perbuatan hukum) & (bukan perbuatan hukum)
peristiwa bukan hukum => (perbuatan man.) &   ( Kejadian alam)

Bersegi 1 bersegi 2 layak tidak objek
Peristiwa Adalah kejadian sehari-hari baik itu perbuatan manusia maupun kejadian alam. Peristiwa hukum adalah kejadian sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum. Sedangkan, bukan peristiwa hukum adalah peristiwa yang diakibatkan oleh perbuatan manusia maupun kejadian alam.
Perbuatan yang bukan subjek hukum merupakan peristiwa hukum yaitu: menimbulkan hak, kematian menimbulkan hak waris, dan dasawarsa.
Perbuatan subjek hukum ada 2:
– Perbuatan hukum, adalah wasiat (kehendak dari seseorang) perjanjian (kehendak dari 2 orang atau lebih).
– Bukan perbuatan hukum (zaakwarneming), adalah perbuatan yang layak tindakan memperlihatkan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh yang bersangkutan.

  • Z. Azas Hukum
Azas hukum adalah dasar dari peraturan-peraturan hukum. Asas hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum, menjadi latar belakang diperaturan hukum yang konkret atau komposisi.
Misalnya kenapa pemerintah tidak membuat peraturan bahwa yang memakan manusia akan dihukum? kalau dibuat akan rugi karena jarangnya pemakaian undang-undang tersebut.
Asas legalitas diatur dalam pasal 1 ayat (1) KUHP adalah suatu asas yang menyatakan bahwa perbuatan pidana harus dinyatakan tegas dalam undang-undang. Setelah itu undang-undang itu berlakulah siapa yang melanggar akan dihukum. Menjamin hak pribadi manusia. (ditempatkan dipasal 1 karena saking pentingnya). Disebut sebagai Nullum delictum nulla poena sine.
Menurut Sucipto Rahardjo asas hukum adalah jiwanya peraturan hukum, adalah rasio legisnya (peraturan hukum). Seperti halnya norma hukum maka asas hukum merupakan petunjuk hidup akan tetapi diantara norma hukum dan asas hukum terdapat perbedaan. Norma hukum adalah petunjuk hidup yang mempunyai sanksi terhadap pelanggarnya. Sedangkan, Asas hukum adalah petunjuk hidup yang tidak memiliki sanksi terhadap pelanggatrnya. Persamaan antara norma hukum dan asas hukum adalah sama-sama merupakan petunjuk hidup.
Kadang-kadang asas hukum itu disebut dengan jelas dalam undang-undang. Dalam hal ini asas hukum identik dengan norma hukum seperti asas praduga tak bersalah dicantumkan dalam pasal 8 uu no 14 tahun 1970. Yang dirbah uu no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan pokok-pokok kehakiman.
Macam-macam asas hukum
1. Asas legalitas (pasal 1 ayat (1) KUHP)
2. Asas pacta sun
3. Asas praduga tak bersalah
“seseorang yang ditangkap, yang ditahan, yang dituntu wajib dianggap tidak bersalah sebelum keputusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap”.
Akan tetapi asas-asas hukum itu tidak disebut dengan jelas dalam undang-undang. Apabila asas ini tidak disebut dengan jelas dalam undang-undang, maka asas hukum dapat dicari dengan membandingkan antara beberap peraturan perundang-undangan yang diduga mengandung persamaan dan berdasarkan penafsiran sejarah perlengkapan undang-undang.
Misalnya berdasarkan perbandingan antara pasal 27,34,60,64,86 KUH Perdata dan pasal 279 dan berdasaran penyelidikan penetapan pasal-pasal tersebut. Maka dapatlah diketahui asas hukum perkawinan eropa yaitu asas Monogami. “Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya dibolehkan mempunyai 1 orang perempuan sebagai istrinya”. Dengan demikian asas hukum ditemukan dan disimpulkan langsung atau tidak langsung dalam peraturan-peraturan hukum yang pada hakikatnya mengandung unsur-unsur asas-asas hukum yang bersangkutan.
Menurut Prof. Sudikno Mertkusumo dalam bukunya mengenal hukum asas 4 asas hukum yaitu:
1. Asas kepribadian
2. Asas persekutuan
3. Asas kerjasama
4. Asas kewibawaan
5. Asas persamaan hak dan kewajiban
Empat azas yang pertama terdapat dalam setiap sistim hukum tidak ada sistim hukum yang tidak mengenal ke-4 asas tersebut. Masing-masign dari 4 asas hukum yang disebutkan pertama ada kecendrungan untuk menonjol dan mendesak yang lain.
Masyarakat tertentu lebih memilih mengkehendaki yang satu daripada yang lain. Norma hukum adalah pedoman tentang apa yang seygyanya yang dilakukan dan apa yang seyogyanya tidak boleh dilakukan. Jadi adanya pemisahan antara yang baik dengan yang buruk.
Ke 4 asas hukum didukung pikiran bahwa memungkinkan memisahkan antara yang baik dengan yang buruk. Dalam asas kepribadian bahwa manusia adalah subjek jhukum penyandang hak dan kewajiban dan adanya kebebasan individu. Dalam asas persekutuan yang dikehendaki adalah peraturan, kesatuan, keutuhan masyarakat, dan cinta antar sesama. Kemudian dari asas kesamaan dikehendaki keadilan setiap orang sama kedudukan dalam hukum (Equality before the law) ini belum tercapai.
Setiap orang harus diberlakukan sama. Kemudian asas hukum nasional dalam simposium pembaharuan hukum perdata nasional oleh badan Pembinaan Hukum Nasional Kehakiman tanggal 21-23 desember 1981 di Yogyakarta sebagai berikut:
1. Asas kesatuan
2. Asas negara hukum
3. Asas perekonomian
4. Asas keadilan
5. Asas kerakyatan
6. Asas kemanusiaan
7. Asas kekeluargaan
8. Asas keseimbangan
9. Asas kebebasan bertanggung jawab
10. Asas kepentingan nasional
Asas hukum nasional:
1. Asas manfaat, adalah segala usaha dan kegiatan pembagunan bisa dapat dimanfaatkan sebesarnya bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, dan bagi pengembangan pribadi warga negara.
2. Asas demokrasi, adalah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi politik, sosial-ekonomi, serta penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusayawaratan.
3. Asas kesadaran nasional, adalah bahwa semua warga negara indonesia taat dan sadar kepada hukum, dan mewajibkan negara menegakan dan menjamin kepastian hukum.
Sucipto rahardjo mengatakan asas hukum merupakan jantungnya peraturan hukum karena ia merupakan kesadaran yang paling luas bagi lahirnya peraturan hukum. Asas hukum juga merupakan alasan bagi lahirnya peraturan hukum.
  • AA. Sistem Hukum
Peraturan-peraturan hukum itu tidak berdiri sendiri. Tetapi mempunyai hubungan satu sama lain sebagai konsekuensi keterkaitan antara aspek-aspek kehidupan dalam masyarakat. Malahan keseluruhan peraturan hukum dalam setiap masyarakat merupakan suatu sistim.
Belle Froid menyebutkan sistim hukum sebagai suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asas-asasnya.
Sudikno Mertakusumo sistim hukum adalah suatu kesatuan yang tidak dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerjasama untuk mencapai kesatuan dan tujuan tersebut.
Pendapat para sarjana sistim hukum adalah suatu kesatuan peraturan-peraturan hukum yang terdiri atas bagian-bagian yang mempunyai kaitan/interaksi satu sama lain tersusun sedemikian rupa menurut asasnya yang berfungsi untuk mencapai tujuan masing-masing bagian peraturan peraturan harus dilihat dalam kaitannya dan bagian-bagian lain dengan keseluruhannya. Seperti gambar mozaik (suatu gambar yang dipotong menjadi bagian kecil untuk kemudian digabungkan lagi sehingga utuh kembali).
Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri, lepas hubungannya dengan yang lain. Scoulter mengatakan bahwa sistim hukum merupakan kesatuan didalam sistim hukum tidak ada peraturan hukum yang bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum dalam sistim itu. Seluruh peraturan-peraturan hukum dalam negara dapat dikatakan sistim hukum seperti sistim hukum indonesia. terdapat berbagai macam bidang hukum yang masing-masing mempunyai hukum sendiri. Sehingga ada sistim hukum pidana, perdata, dan tata negara.
Dalam sistim hukum perdata terdapat lagi sisim orang, sistim hukum benda perikatan, dan sistim hukum pembuktian (KUH Perdata 4 buku,KUHP 3 buku)
sumber: https://tulisanilmu.wordpress.com/materi-kuliah-ihk/semester-i/pengantar-ilmu-hukum-pih/
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar